Jangan Mau Rugi, Ini Hak Kamu Saat Bagasi Rusak!

Apa sebenarnya yang bisa dilakukan penumpang pesawat yang kopernya rusak secara sengaja ataupun tidak disengaja? Lalu apa kompensasi yang bisa didapat dengan adanya insiden bagasi dirusak oleh oknum yang tak bertanggungjawab tersebut?

Pergi.com membantu mengulas yang perihal mengenai bagasi yang perlu kamu ketahui saat bagasimu hilang / rusak.

Bagasi Dirusak Beda Dengan Bagasi Hilang

koper

Salah satu resiko saat terbang adalah hilangnya bagasi yang bisa disebabkan human error, kesalahan sistem hingga kelalaian penumpang sendiri. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan penanganan bagasi dirusak dengan bagasi hilang itu berbeda.

Bagasi yang hilang bisa diklaim ke maskapai penerbangan untuk ganti rugi dengan catatan tidak ada barang berharga yang dimasukkan dalam bagasi tercatat. Kompensasi bagasi hilang jika penumpang tidak menunjukkan barang berharga saat check in adalah Rp 200.000 per kilogram dengan maksimal nominal Rp 4.000.000 tiap penumpang.

Namun untuk masalah bagasi yang sengaja dirusak dan diambil isinya oleh oknum tertentu, dikutip dari laman KompasTravel (21/8/17) pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan :
“aturannya abu-abu karena ini masuk delik pidana, bukan cuma kelalaian. Ganti ruginya kurang jelas, karena mekanisme penggantian ganti rugi adalah untuk koper yang hilang karena kelalaian maskapai”

Tanggung jawab Maskapai Untuk Bagasi Rusak

Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara Pasal 2 Peraturan memberikan jaminan bahwa pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

  1. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
  2. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
  3. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
  4. hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
  5. keterlambatan angkutan udara; dan
  6. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 5 ayat (1) juga menyebutkan jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat yaitu:

  • kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan
  • kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.

Dari Permenhub diatas tertera jika kompensasi dari bagasi yang rusak adalah diganti dengan koper yang bentuk, ukuran dan mereknya sama dengan bagasi tercatat. Namun dalam kasus bagasi sengaja dirusak oleh oknum tertentu, penumpang bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.

Dasar Hukum Bagi Kompensasi Bagasi Rusak

Ada banyak pengaturan mengenai ganti kerugian yang diatur secara umum dalam UU Penerbangan yang dikutip dari laman Hukumonline.com

  • Menurut Pasal 144 UU Penerbangan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
  • Dalam penjelasan Pasal 144 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “dalam pengawasan pengangkut” adalah sejak barang diterima oleh pengangkut pada saat pelaporan (check-in) sampai dengan barang tersebut diambil oleh penumpang di bandar udara tujuan.
  • Menurut Pasal 168 ayat (2) dan ayat (3) UU Penerbangan disebutkan jika kerugian terjadi pada bagasi tercatat, maka yang berhak penumpang dapatkan adalah ganti kerugian yang dihitung berdasarkan berat bagasi tercatat yang rusak. Atau apabila kerusakannya mengakibatkan seluruh bagasi tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan.
  • Menurut Pasal 176 UU Penerbangan, penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket, atau bandara tujuan atau kantor pusat maskapai atau perwakilannya
  • Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011, yang menyebutkan bahwa dalam hal penumpang yang dirugikan merasa tidak puas atas besaran ganti kerugian yang diatur peraturan tersebut, penumpang dapat menuntut ganti kerugian melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menuntut ganti kerugian, penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga yang mengalami kerugian harus memiliki bukti sebagai berikut (sesuai Pasal 21 ayat [1] Permenhub 77/2011):

  • dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tiket, bukti bagasi tercatat (claim tag) atau surat muatan udara (airway bill) atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan
  • surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat pengoperasian pesawat udara.

Tidak ada seorang pun yang mau mengalami kejadian tidak mengenakkan seperti ini saat terbang. Kejadian bagasi dirusak oleh oknum ini bisa jadi pembelajaran bagi kamu yang sering bepergian naik pesawat. Jangan pernah meletakkan barang berharga seperti uang tunai, alat elektronik maupun perhiasan di dalam bagasi tercatat, melainkan bawa masuk ke dalam kabin.

Selain itu ada baiknya mendokumentasikan kondisi koper kamu sebelum terbang agar jika terjadi kejanggalan dengan koper saat diambil di bandara tujuan kamu memiliki bukti jika telah terjadi sesuatu dengan koper kamu.

Dapatkan Hak Kamu Saat Pesawat Delay

Delay merupakan salah satu perusak mood ketika kamu akan terbang, apalagi yang terjadi saat waktu keberangkatan sudah dekat! Meski ada banyak penyebab mengapa pesawat bisa delay, namun para penumpang yang sudah memiliki tiket memiliki hak atas kompensasi atas tersebut.

Untuk melindungi pengguna jasa angkutan udara di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang tak hanya mengatur kategori delay, penyebab delay serta kompensasi yang wajib diberikan kepada penumpang terkait keterlambatan penerbangan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 tahun 2015 tentang penanganan keterlambatan penerbangan (delay management)pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

Penyebab Delay Pesawat

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 tahun 2015, ada 4 faktor yang menyebabkan terjadinya delay saat penerbangan, yaitu:

1. Faktor Manajemen Airline

  • Keterlambatan pilot, co pilot dan awak kabin
  • Keterlambatan jasa boga (catering)
  • Keterlamabatan penanganan di darat
  • Menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in ), pindah pesawat (transfer), atau penerbangan lanjutan (connecting flight)
  • Ketidaksiapan pesawat udara

2. Faktor Teknis Operasional

  • Bandara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakanoperasional pesawat udara
  • Lingkungan untuk menuju bandara atau landasan terganggu fungsinya missal retak, banjir atau kebakaran
  • Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing) atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandara
  • Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

3. Faktor cuaca

  • Hujan lebat
  • Banjir
  • Petir
  • Badai
  • Kabut
  • Asap
  • Jarak pandang di bawah standar minimal
  • Kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan

4. Faktor lain-lain

  • Kerusuhan di bandara
  • Demonstrasi di sekitar bandara

Sesuai peraturan yang tercantum, jika delay pesawat dikarenakan faktor manajemen airline, maka maskapai diharuskan memberi kompensasi kepada penumpang. Semantara itu, jika delay terjadi akibat faktor teknis operasional, cuaca dan lain-lain maka maskapai tidak harus memberi kompensasi namun harus melampirkan keterangan dari pihak terkait dalam laporannya.

Misal laporan dari BMKG mengenai kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk melakukan penerbangan. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan terbagi atas enam kategori, yaitu:

  • Kategori 1, keterlambatan antara 30-60 menit
  • Kategori 2, keterlambatan antara 61-120 menit
  • Kategori 3, keterlambatan antara 121-180 menit
  • Kategori 4, keterlambatan antara 181-240 menit
  • Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit
  • Kategori 6, pembatalan penerbangan

Hak Penumpang Ketika Pesawat Delay

Untuk setiap kategori keterlambatan, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa makanan / minuman, pengalihan penerbangan hingga uang tunai / refund. Peraturannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Kategori 1, penumpang berhak mendapat minuman ringan
  • Untuk Kategori 2, penumpang berhak mendapatkan makanan dan minuman ringan (snack box)
  • Untuk Kategori 3, penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal)
  • Untuk Kategori 4, penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan (snack box) dan makanan berat (heavy meal)
  • Untuk Kategori 5, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi senilai Rp 300.000 berupa uang tunai, transfer ke rekening maupun voucher yang dapat diuangkan, dalam waktu maksimal 3×24 jam sejak delay terjadi
  • Untuk pembatalan penerbangan, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan uang tiket (refund)
  • Selain mendapatkan kompensasi berupa makanan dan minuman, penumpang yang terkena delay kategori 2 sampai 5 juga bisa meminta untuk dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta refund sepenuhnya.

Jika terkena delay, kamu bisa meminta pertanggungjawaban pada General Manager, Station Manager, staf maupun pihak-pihak yang ditunjuk untuk mewakili maskapai. Dengan mengetahui hak-hak kamu ketika terkena delay pesawat jadi kamu tak perlu takut ketika akan merencanakan perjalanan dengan pesawat terbang.

Meski tidak ada yang berharap pesawatnya delay, namun jika terkena delay kini kamu sudah tahu apa saja yang bisa didapatkan dari maskapai sambil menanti penerbangan selanjutnya.